Jumat, 25 Januari 2008

Uni Eropa Mengusulkan IP Address Digolongkan Sebagai Personal Data

IP Address yang terdiri dari sederetan angka yang dapat mengidentifikasi komputer di Internet, diusulkan untuk digolongkan dalam personal information oleh pimpinan kelompok perlindungan data Uni Eropa.

Seorang komisioner dari Jerman, Peter Scarr, yang memimpin kelompok Uni Eropa, mempersiapkan laporan regulasi perlindungan data di Internet tentang bagaimana para search engine seperti Google Inc., Yahoo Inc., Microsoft Corp. menyesuaikan diri dengan hokum Uni Eropa.

Scarr mengatakan kepada Parlemen Eropa tentang bagaimana proteksi data secara online di Internet dilakukan saat seseorang dapat terdeteksi melalui IP (Internet Protocol) Address, sehingga dipandang perlu menjadikan IP Address sebagai personal data.

Berbeda halnya dengan Scarr, Google melihat bahwa IP Address lebih mengidentifikasikan lokasi di mana orang tersebut mengakses Internet. Karena untuk IP Address yang sama dimungkinkan untuk dipakai lebih dari satu orang tanpa dapat diketahui secara pasti jumlahnya.

Hal ini tentunya juga disadari oleh Scarr, karena sebuah IP Address tidak selalu dipakai satu orang user saja, misalnya pada perusahaan ataupun kantor-kantor. Namun tetap saja hal tersebut tidak menghentikan anggapan bahwa IP Address merupakan sebuah penunjuk tentang ‘siapa’ dalam sebuah koneksi Internet.

Tentu saja perlindungan terhadap IP Addresss sebagai personal data ini nantinya akan berpengaruh pada proses pencarian data Search Engine.

Mewakili Google, Peter Fleischer, mengatakan bahwa Google perlu mengumpulkan data-data IP Address untuk menghasilkan akurasi layanan yang tepat, karena Google harus mengetahui dari belahan bumi mana sebuah proses pencarian dilakukan, karena akan menghasilkan hasil yang berbeda-beda pula. Misalnya jika seseorang memasukkan kata kunci pencarian ‘football’ dengan posisi user di London dan yang lain di New York, maka keduanya akan mendapatkan hasil yang berbeda pula.(dna)

Tidak ada komentar: